SEMARANG- Modus pelaku pengedar narkoba semakin beragam, mulai dari ‘menanam’ di tempat ditentukan, lewat pengiriman online, sampai menyimpan dalam helem milik pemesan.
Salah satu modus tersebut yakni menyimpan dalam helem milik pemesan berhasil diungkap Resmob Sat Narkoba Polres Semarang. Petugas berhasil mengamankan pemesan bernama Taufiqi Rohman warga Kesongo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Tersangka berhasil diamankan setelah melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan salah satu diduga pengedar bernama Fajar yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Seperti diungkapkan Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara, tersangka Taufiqi melakukan transaksi dengan tersangka Fajar di warung angkringan Ngebong Sembir, Kecamatan Salatiga, Kota Salatiga. Keduanya bertemu pada pertengahan bulan Maret 2021 sekitar pukul 20.18.
“Saat bertemu tersangka Taufiqi tersangka FJR (Fajar, red) menyampaikan narkotika jenis ganja yang dipesan diletakkan dalam helem milik tersangka di parkiran, ” ungkap Kapolres. Baca Juga: Asyik Pesta Hisap Ganja, Dua Warga Bringin Disergap Petugas Resmob
Sebelumnya, tersangka Taufiqi memesan ganja seharga Rp 400 ribu dan uangnya sudah ditransfer ke rekening Fajar. Sebelum bertemu ia menghubungi Fajar meminta agar helemnya yang tertinggal di rumah temannya dibawakan.
Helem tersebut yang kemudian dijadikan sarana untuk menyimpan ganja. Setelah mendapatkan ganja yang dipesan, Taufiqi melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Kesongo.
“Sampai di rumah ganja yang didapat dipecah menjadi 2 bagian, dan 1 bagian disimpan di rumah, bagian satunya lagi disimpan di balik busa helem. Selanjutnya tersangka Taufiqi berangkat kerja ke Sukorejo, Kendal, ” jelas Kapolres.
Dalam perjalanan ke tempat kerja tersangka bermaksud mengambil rute melewati Sumowono. Sesampai di kawasan Patemon RT 01 RW 05 Kelurahan Kranggan Kecamatan Ambarawa, tepatnya di depan Masjid Besar Mujahidin Ambarawa, tersangka berhenti sejenak untuk beristirahat.
“Tersangka disergap petugas sekitar pukul 22.15 saat berhenti di depan masjid. Petugas menemukan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 paket disimpan di balik busa helem yang dipakai, ” tegasnya.
Hasil penangkapan tersangka, menurut Kapolres, petugas berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi irisan batang, daun dan biji ganja kering. Selain itu 1 carik kertas minyak warna coklat berisi berisi irisan batang, daun dan biji ganja kering.
Petugas juga mengamankan 1 buah tas punggung warnah hijau merek Giant, 1 buah helem warna hitam merek DNS, 1 buah HP merek Samsung type A31 warna hitam, beserta 1 simcard, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol H 5264 warna putih biru. Baca Juga: Pemkab Siapkan Perda Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
“Tersangka Taufiqi kita tangkap untuk mendapat tindakan hukum. Hasil pengembangan penyidikan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka FJR, ” tegasnya.
Tersangka dijerat pelanggaran kejahatan berdasarkan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(**/Agung)