Ops Yustisi Prokes Dalam Waktu 5 Minggu, Satpol-PP Terkumpul Denda Rp 12 Jt

    Ops Yustisi Prokes Dalam Waktu 5 Minggu, Satpol-PP Terkumpul Denda Rp 12 Jt
    Pendataan Pelanggar Prokes Di wilayah Kabupaten Semarang

    SEMARANG~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang terus menggiatkan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah wilayah guna menekan penyebaran virus Covid-19.Di Kecamatan Pabelan, operasi yang melibatkan personel Satpol PP didukung oleh Polsek dan Koramil Pabelan menindak puluhan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang melintas di jalan Raya Salatiga-Bringin di depan Kantor Kecamatan Pabelan, Selasa (20/04/2021).

    Kepala Satpol PP dan Damkar Tajudin Noor melalui Kasi penindakan Wahyu Pito Nugroho menjelaskan pihaknya menerapkan sanksi kepada warga pelanggar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit. Selain sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar, pelanggar juga diberi pilihan membayar denda.

    “Sanksi ada dua pilihan, kerja sosial membersihkan lingkungan selama 20 menit di sekitar lokasi operasi atau denda sebesar Rp 20 ribu. Kebanyakan pelanggar karena tidak pakai masker, ” ujar Pito.

    Menurut Pito, pada operasi Yustisi tahap I, sejak Bulan Maret sampai dengan minggu pertama April atau sekitar 5 minggu, terjaring tidak kurang dari 800 pelanggar. Denda pelanggaran yang terkumpul sebanyak Rp12 juta lebih yang kemudian disetor ke Kas Daerah sesuai peraturan yang berlaku.

    “Sebagian besar pelanggar memilih membayar denda dengan alasan waktu. Sanksi kerja sosial bagi mereka memakan waktu dan bikin malu, ” terangnya di sela-sela kegiatan operasi. 

    Berdasarkan evaluasi, lanjut Pito, terjadi kecenderungan penurunan jumlah pelanggar protokol kesehatan dari warga Kabupaten Semarang. Sedangkan untuk warga luar Kabupaten Semarang yang melintas dan terjaring operasi jumlahnya rata-rata 40 persen dari total jumlah pelanggar.

    Pito berharap warga terus menerapkan protokol kesehatan secara ketat terutama saat berada di luar rumah. Penerapan sanksi selama kegiatan operasi yustisi diyakininya mampu menjadikan warga lebih taat prokes.

    Operasi Yustisi di Pabelan yang berlangsung sekitar satu jam itu mencatat 33 pelanggar membayar denda dan 14 lainnya memilih membersihkan lingkungan kantor Kecamatan Pabelan. Dalam operasi juga dibagikan masker bagi pelanggar yang tidak memakai.

    “Pelaksanaan operasi Yustisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan yang berlaku agar warga semakin disiplin menerapkan prokes, ” tegasnya. 

    Sebelumnya, saat menggelar operasi Yustisi di Taman Serasi Gatot Subroto Sidomulyo Ungaran depan makam Pahlawan Nasional Gatot Subroto, selama 30 menit petugas menjaring 42 pelanggar. Diantaranya sebanyak 10 pelanggar memilih sanksi kerja sosial.

    (*/Agung)

    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Nasib Naas,Sosok Bayi Perempuan Di Temukan...

    Artikel Berikutnya

    Api Abadi Mrapen Kembali Menyala Maanfaat:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Semarang Kawal Masa Aksi Demo SPN Ke Kota Semarang
    Sosialisasi Pencegahan Kasus Tanah, Kapolres Grobogan Ajak Peserta Taati Aturan Yang Berlaku
    Di Musim Hujan, Babinsa 01-0714/Sidomukti Dampingi Petugas Dinkes Laksanakan Fogging
    Komisi I DPR RI Kunjungi Rumkit Sakit Bhakti Wira Tamtama
    Bupati Eisti Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Tol Semarang - Demak

    Ikuti Kami